KanalBekasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2020 tingkat sekolah dasar (SD).
Tim BOS Dirjen PAUD Dikdasmen, Wahyudi menjelaskan, kegiatan sosialisasi juknis BOS ini untuk memberi pemahaman penggunaan dana BOS yang mengalami beberapa perbedaan. Yang pertama, sekolah dapat mengalokasikan gaji guru honorernya maksimal hingga 50 persen dari total dana BOS yang diterima setiap triwulan. Karena itu, para kepala sekolah tidak lagi dipusingkan dengan kesejahteraan guru honorernya.
Melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler, Kemendibud memberi keleluasaan kepada seluruh kepala sekolah untuk mengatur keuangan sekolahnya demi peningkatan mutu pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja alokasi dana BOS untuk gaji honorer kali ini boleh dianggarakan maksimal sampai 50 persen. Kalau dulu, penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer SD di negeri hanya 15 persen dan SD di swasta 30 persen saja,” jelasnya, disela-sela kegiatan sosialisasi juknis BOS reguler 2020, di Gedung Muzdalifah, Islamic Center Kota Bekasi, Selasa (18/2).
Baca Juga: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya
Meski diberikan porsi anggaran lebih besar, Wahyudi berharap sekolah tidak lagi menambah jumlah guru honorernya, sehingga akan menguras alokasi anggaran operasional sekolahnya.
“Kan kalau di Kota Bekasi itu sudah ada Perwal tentang guru TKK . Makanya sekolah tidak perlu lagi mengalokasikan honor dari dana bos, karena sudah dianggarkan pemerintah kota bekasi,” ujarnya.
Baca Juga: SMAN 1 Bekasi Klaim Penggunaan Dana BOS 2019 Sesuai Juknis
Perbedaaan lainnya dalam juknis BOS tahun 2020 ini dijelaskan Wahyudi, bahwa pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah.
“Jadi kalau sekarang pengaturan dan BOS reguler diserahkan kepada sekolah sesuai kebutuhannya. Hanya saja pemerintah pusat memastikan bahwa penggunaan dana bos bisa efisien dan efektif,” tukasnya.
Kegiatan sosialiasi juknis BOS reguler tahun 2020 diikuti oleh ratusan Kepala SD se-Kota Bekasi. Dalam sosialisasi tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah dan Kepala Bidang Sekolah Dasar, Sri Yulinarti dan para pengawas SD.
Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menaikkan harga satuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020. Untuk satuan jenjang pendidikan SD mengalami kenaikan sebesar 13 persen yakni Rp 900.000 per peserta didik, sebelumnya hanya Rp 800.000. Sedangkan, jenjang pendidikan SMP naik sebesar 10 persen menjadi Rp 1.100.000 per peserta didik, sebelumnya Rp 1.000.000. Untuk jenjang pendidikan SMA dana BOS reguler naik sebesar 7 persen atau Rp 1.500.000 per peserta didik, sebelumnya Rp 1.400.000. Dan untuk jenjang SMK tidak mengalami kenaikan atau masih tetap yakni sebesar Rp 1.600.000 per peserta didik, dan untuk SLB juga tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 2.000.000 per peserta didik.(sgr)






































