Sekolah Diberi Keleluasaan Mengelola Dana BOS Reguler

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ratusan Kepala SD se-Kota Bekasi menghadiri sosialisasi petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler tahun 2020 oleh Tim BOS Dirjen PAUD Dikdasmen dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, di Gedung Muzdalifah, Islamic Center, Selasa (18/2)

Foto: Ratusan Kepala SD se-Kota Bekasi menghadiri sosialisasi petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler tahun 2020 oleh Tim BOS Dirjen PAUD Dikdasmen dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, di Gedung Muzdalifah, Islamic Center, Selasa (18/2)

KanalBekasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2020 tingkat sekolah dasar (SD).

Tim BOS Dirjen PAUD Dikdasmen, Wahyudi menjelaskan, kegiatan sosialisasi juknis BOS ini untuk memberi pemahaman penggunaan dana BOS yang mengalami beberapa perbedaan. Yang pertama, sekolah dapat mengalokasikan gaji guru honorernya maksimal hingga 50 persen dari total dana BOS yang diterima setiap triwulan. Karena itu, para kepala sekolah tidak lagi dipusingkan dengan kesejahteraan guru honorernya.

Melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler, Kemendibud memberi keleluasaan kepada seluruh kepala sekolah untuk mengatur keuangan sekolahnya demi peningkatan mutu pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja alokasi dana BOS untuk gaji honorer kali ini boleh dianggarakan maksimal sampai 50 persen. Kalau dulu, penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer SD di negeri hanya 15 persen dan SD di swasta 30 persen saja,” jelasnya, disela-sela kegiatan sosialisasi juknis BOS reguler 2020, di Gedung Muzdalifah, Islamic Center Kota Bekasi, Selasa (18/2).

Baca Juga: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya

Meski diberikan porsi anggaran lebih besar, Wahyudi berharap sekolah tidak lagi menambah jumlah guru honorernya, sehingga akan menguras alokasi anggaran operasional sekolahnya.

“Kan kalau di Kota Bekasi itu sudah ada Perwal tentang guru TKK . Makanya sekolah tidak perlu lagi mengalokasikan honor dari dana bos, karena sudah dianggarkan pemerintah kota bekasi,” ujarnya.

Baca Juga: SMAN 1 Bekasi Klaim Penggunaan Dana BOS 2019 Sesuai Juknis

Perbedaaan lainnya dalam juknis BOS tahun 2020 ini dijelaskan Wahyudi, bahwa pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah.

“Jadi kalau sekarang pengaturan dan BOS reguler diserahkan kepada sekolah sesuai kebutuhannya. Hanya saja pemerintah pusat memastikan bahwa penggunaan dana bos bisa efisien dan efektif,” tukasnya.

Kegiatan sosialiasi juknis BOS reguler tahun 2020 diikuti oleh ratusan Kepala SD se-Kota Bekasi. Dalam sosialisasi tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah dan Kepala Bidang Sekolah Dasar, Sri Yulinarti dan para pengawas SD.

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menaikkan harga satuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020. Untuk satuan jenjang pendidikan SD mengalami kenaikan sebesar 13 persen yakni Rp 900.000 per peserta didik, sebelumnya hanya Rp 800.000. Sedangkan, jenjang pendidikan SMP naik sebesar 10 persen menjadi Rp 1.100.000 per peserta didik, sebelumnya Rp 1.000.000. Untuk jenjang pendidikan SMA dana BOS reguler naik sebesar 7 persen atau Rp 1.500.000 per peserta didik, sebelumnya Rp 1.400.000. Dan untuk jenjang SMK tidak mengalami kenaikan atau masih tetap yakni sebesar Rp 1.600.000 per peserta didik, dan untuk SLB juga tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 2.000.000 per peserta didik.(sgr)

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru