KanalBekasi.com – Kepala SMAN 1 Bekasi, Ardin menyatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat tahun 2019, sesuai peruntukkan. Sejumlah anggaran yang dikeluarkan dalam mendukung terlaksananya berbagai kegiatan di sekolah yang bersumber dari dana BOS juga telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Dijelaskan Ardin, bahwa pembayaran honor kegiatan yang dikeluarkan lewat dana BOS sebesar Rp 242 juta pada triwulan empat (TW 4), merupakan honor yang dibayarkan kepada pihak ke tiga. Pasalnya, besaran anggaran dikeluarkan disesuaikan dengan banyaknya kegiatan di SMAN 1 Bekasi, yang melibatkan dan bekerjasama dengan pihak rekanan.
“Bukan utk honor tenaga honorer tp honor jasa pihak ke-3 krn di kt ada beberapa kegiatan yg bekerjasama dg pihak ke-3 dan itu telah sesuai dg juknis bos,” tulis Ardin yang dikirim lewat pesan singkat whatapps kepada www.kanalbekasi.com, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: SMAN 17 Bekasi Siap Helat Ujian PTN
Ardin menambahkan, pihaknya telah mematuhi regulasi yang berlaku terkait penggunaan dana BOS yang tak boleh digunakan untuk membayar honor bagi tenaga honorer di sekolah.
“Dalam pelaksanaannya sekolah dituntut untuk profesional, efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam penggunaan dana BOS, dan kami akan taat terhadap tergulasi yang berlaku,” tutup Ardin.(sgr)






































