Masa Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNPB Doni Manardo

Kepala BNPB Doni Manardo

KanalBekasi.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Coronavirus yang merebak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB yang ditandatangani pada 29 Februari 2020. Dalam isi yang dijelaskan masa tanggap bencana Covid-19  selama 91 hari.

Baca Juga: Pasien Pasitif Corona Meninggal Seluruhnya karena Sakit Bawaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” bunyi surat tersebut.

Dalam penjelasannya  masa darurat bencana berarti biaya yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. Dana siap pakai BNPB berkisar Rp4 triliun per tahun.

Sejauh ini, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Pemerintah juga telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional. Gugus tugas bertanggung jawab mempercepat penanganan Covid-19 antara pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga.

Hingga Senin sore, Indonesia telah mengonfirmasi 134 kasus positif Covid-19 di mana lima orang di antaranya meninggal dan delapan orang dinyatakan sembuh.(sgr)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB