Dana BOS Saat Corona: Untuk Kuota Internet Siswa, Cairan Disinfektan dan Honor Pendidik

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbud Nadiem Makarim

Mendikbud Nadiem Makarim

KanalBekasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan Permendikbud no.19 tahun 2020. Aturan tersebut merubah Permendikbud sebelumnya no 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler.

Informasi seputar penggunaan dana BOS reguler kembali dirilis Itjen Kemendikbud, Senin (20/4) mengingat banyaknyapertanyaan  dan perlunya penegasan penggunaan dana BOS saat pandemi Covid-19

Baca Juga: Pembayaran Gaji Guru Honorer Bisa Diambil dari Dana BOS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan

Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

  1. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

 

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima

puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

 

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  2. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  3. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari

rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Berbagain pertanyaan dana BOS dan penggunaanya:

Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli kuota/pulsa Guru dan Siswa selama darurat Pandemi Covid-19?

Jawaban : Ya,hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar selama darurat Pandemi Covid-19?

Jawaban : Ya,hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah

Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum ber-NUPTK ?

Jawaban : Ya, asalkan guru honor tersebut memenuhi kriteria tercatat di DAPODIK per 31/12/19, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar (termasuk beban mengajar dari rumah)

Berapakah alokasi pembayaran untuk guru honor dari dana BOS selama darurat Covid-19 ?

Jawaban : Alokasi pembayaran guru honor selama darurat Covid-19 tidak dibatasi (ketentuan sebelumnya maks.50% tidak berlaku).

Apakah sekolah diperbolehkan membeli cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya selama darurat Covid-19?

Jawaban : Ya, komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk kedua item tersebut.

BOP-PAUD : Apakah honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap dapat diberikan selama darurat Covid-19?

Jawaban : Ya, pembiayaan honor pendidik & pembelian cairan /sabun pembersih tangan, pembasmi kuman,masker,dll dapat menggunakan komponen kegiatan pendukung.

BOP-PAUD: Apakah pembelian pulsa atau paket data bagi pendidikdan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat menggunakan dana BOP PAUD?

Jawaban : Ya, komponen di atas termasuk biaya layanan pendidikan berbayar dan pembelian cairan, masker, dll dapat menggunakan BOP.

Sampai kapan kebijakan penggunaan dana di atas ini berlaku ?

Jawaban : aturan mulai berlaku mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.(sgr)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB