Tarif Tol Japek Naik Sebelum 12 Desember

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol elevated II saat diuji coba

Tol elevated II saat diuji coba

KanalBekasi.com –  Tarif Tol Jakarta – Cikampek (Japek) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan tarif Tol layang Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam pernyataan secara virtual, di Jakarta, mengatakan.

Baca Juga: Tol Layang Japek dan Cipali Jadi Perhatian Kemenhub Jelang Nataru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated mempunyai panjang sekitar 72 Kilometer (km). Hal tersebut menurutnya menjadi kemudahan bagi para pengendara karena ada efesiensi jarak dan waktu tempuh.

“Berarti untuk lewat elevated Rp 20.000 tarifnya. Jadi kalau kita dari Cawang ke arah timur itu masuk wilayah IV, Rp 20.000. Namun, sistem pengoperasiannya tidak berubah,” ujarnya, Kamis (12/11)

Sekedar informasi, tarif Tol Layang Cikampek ini terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu berarti, tarif Tol Jakarta-Cikampek menjadi naik.

Adapun untuk golongan I, tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Berikutnya, tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sedangkan, golongan IV dan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Di kesempatan berbeda, Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan pengenaan tarif jalan tol baru ini akan memberikan manfaat bagi pengguna. Pertama, dari sisi kecepatan kendaraan yang lebih cepat dan jarak tempuh waktu yang terpangkas.

“Indikasi kita mengalami kecepatan lebih tinggi yang tadi 30-60 km per jam sekarang rata-rata 70-75 km per jam. Itu artinya logistik akan terbantu mereka yang gol I kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan kecepatan,” tuturnya.

Kebijakan ini diberlakukan sebelum 12 Desember 2020. Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB