Pemalsu Hasil PCR Covid-19 Bakal Disanksi 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Rapid test (Ilustrasi)

Hasil Rapid test (Ilustrasi)

KanalBekasi.com – Sanksi tegas diberikan kepada pihak mana pun yang nekat memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti yang tertuang dalam Pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” tegas Wiku, Jumat (22/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh untuk Rapid Tes Antigen

Wiku mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia atau pun pelaku perjalanan domestik. Hal ini guna mengantisipasi pemalsuan. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” urai Wiku.

Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.

“Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia,” ungkap Wiku.

Kasus pemalsuan surat tes PCR berhasil dibongkar kepolisian yang dilakukan oleh oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, belum lama ini. Surat tes PCR palsu itu dijual dengan harga jutaan rupiah.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB