Walikota Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)

KanalBekasi.com –  Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak memberikan atau menerima segala bentuk gratifikasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 700/3279 – ITKO tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pejabat Pemkot Bekasi Dilarang Terima Bingkisan

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan, disampaikan:

1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi;

2. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan
gratifikasi;

3. Pemerintah Kota Bekasi melarang penerimaan, pemberian, permintaan dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya);

4. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila:
a. Terdapat peristiwa penolakan gratifikasi;
b. Terdapat penerimaan gratifikasi.

5. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui:
a. UPG Kota Bekasi (contact person Sdr. Ahmad Ridho HP. 08176961020, email: upg.kotabekasi@gmail.com);
b. Aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.;

6. Kepala Perangkat Daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perangkat daerah/unit masing-masing;

7. lnspektur Kota Bekasi bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;

8. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terkait penerimaan/pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

9. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan dan diterapkan di lingkungan Perangkat Daerah/unit masing-masing.(hms/adv)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB