KanalBekasi.com – Polri memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus merespon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.
Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangan yang diterima Sabtu (13/5).
Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.
“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya.






































