KanalBekasi.com – Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan pihaknya melarang alat peraga kampanye (APK) dipasang di sejumlah tempat. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 yang ditandatanganinya.
“Alun-alun Hasibuan dan sekitarnya. Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi dan area sekitarnya, seluruh pasar di Kota Bekasi dilarang untuk dipasang APK,” jelas Ali Syaifa dalam surat putusan tersebut, dikutip Rabu (29/11)
Selain Stadion dan Alun-Alun Hasibuan, KPU Kota Bekasi juga melarang pemasangan APK di sejumlah jalan protokol, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye kecuali reklame berizin yaitu billboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi,” jelas Ali.
Masa kampanye pemilu 2024, telah dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan pada hari pertama kampanye, belum ada peserta pemilu mengirim pemberitahuan kampanye kepada KPU Kota Bekasi.(red)






































