
KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menyerahkan berita acara hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu 2019, ke KPU RI.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah mengatakan, berita acara LADK parpol peserta pemilu 2019 di Kota Bekasi telah diserahkan ke KPU RI, termasuk hasil klarifikasi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi yang telat menyerahkan LADK.
“Hasil dikirim ke KPU RI, yang memutuskan KPU RI sesuai PKPU 24 pasal 71 ayat 2,” ujar Yayah melalui pesan singkatnya kepada Kabartiga, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayah menjelaskan, hasil klarifikasi kedua partai tersebut, dilakukan oleh KPU Kota Bekasi setelah melakukan kajian sesuai pasal 334 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyerahan LADK dan RADK.
“Pasal tersebut yang kami sertakan pada hasil klarifikasi. KPU RI nanti yang memutuskan. Dalam asas hukum berlaku Lex superior derogat legi et inferiori. Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah,” pungkasnya.(alf/sgr)






































