Banyak Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin

Minggu, 11 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pariwisata, Disparbud, Agus Enap

Kepala Bidang Pariwisata, Disparbud, Agus Enap

KanalBekasi.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, meyakini banyak Tempat Hiburan Malam (THM), tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan data yang dihimpun Disparbud, jumlah rekomendasi teknis yang dikeluarkan sebagai dasar penerbitan izin usaha pariwisata tak sebanding dengan jumlah THM yang beroperasi saat ini.

“Bisa dipastikan data yang kita miliki lebih sedikit jumlahnya, dari pada yang telah beroperasi saat ini. Jumlah usaha karoke sebanyak 35, spa sebanyak 16 dan refleksi sebanyak 10. Totalnyanya ada 61 tempat usaha,” beber Kepala Bidang Pariwisata, Agus Enap kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan dia, mekanisme perijinan bagi tempat usaha pariwisata, dimulai dari surat izin domisili yang dikeluarkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Kemudian, diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Berkas tersebut oleh DPMPTSP, diserahkan kepada Disparbud untuk meminta pertimbangan teknisnya sesuai peraturan menteri pariwisata, nomor 18 tahun 2016, tentang izin usaha pariwisata dan peraturan walikota.

“Rekomendasi teknis itu akan kita berikan berdasarkan hasil survei dilokasi. Apakah izin yang diajukan telah sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku atau tidak. Jika sudah sesuai maka, Disparbud akan mengeluarkan surat rekomendasi teknisnya untuk penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tetapi, jika berkas yang diajukan tidak sesuai peraturan, maka izinnya kita tangguhkan,” jelasnya.

Sedangkan, proses pengajuan perpanjangan izin THM, Disparbud tetap melakukan hal yang sama yakni pengecekan langsung ke tempat usaha yang dilakukan oleh tim pengawasan Disparbud. Jika dalam survei tersebut terdapat pelanggaran, Disparbud akan memberikan sangsi mulai dari teguran hingga merekomendasikan sangsi berupa pencabutan izin tempat usaha tersebut.

“Bagi pengelola THM yang ingin memperpanjang masa berlaku izin setiap tahunnya, kami tetap akan mengecek lokasinya langsung. Jika ditemukan pelanggaran kita akan tegur. Tapi kalau pelanggaran itu dianggap berat maka kita merekomendasikan agar izin usahanya dicabut,” tegas Agus.(sgr)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB