KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota melalukan penangkapan terhadap pelaku begal sebanyak sembilan orang yang terjadi pada Kamis, (3/1) pukul 2.30 WIB dinihari kemarin. Pembegalan terjadi di depan Sekolah Pangeran Jayakarta, Harapan Mulyana, Medan Satria, Kota Bekasi. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan anggotanya langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi pembenggalan.
Ia melanjutkan, kronologis pembegalan terjadi saat saksi Edo, Mustofa dan Hadi Suryanto (korban) sedang berbocengan naik satu motor untuk mencari makan, tiba-tiba korban bertemu dengan para pelaku dengan mengendarai empat motor berlawan arah.
“Lalu pelaku langsung berputar arah dan satu motor pelaku langsung menyalip dan langsung turun menghadang korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang” jelasnya, Jum’at (4/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, lanjut Eka, pelaku langsung mengejar korban sehingga korban jatuh dan pelaku pun dengan menggunakan sejata tajam langsung membacok korban Hadi
“Korban luka sobek dibagian kepala dan dibagian belakang punggungnya, setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengambil HP milik korban dan kunci kontak motor korban namun motor korban belum sempat di ambil oleh pelaku,” tambahnya
Eka menambahkan, pelaku dan kawanannya menamakan diri nya sendiri sebagai Gangster Jakarta (Begal Motor) ditangkap di kontrakannya. Kawanan tersebut juga mengakui bahwa dalam semalam telah melakukan aksi sebanyak 9 kali.
“Sebelumnya mereka melakukan pembegalan di Bantar gebang dan berhasil merampas 4 buah HP di Bekasi Utara. Sedangkan di Medan Satria pelaku berhasil merampas 1 buah HP,” tuturnya
Tersangka sendiri atas nama HS (16), MDS (16),MZ (16),DF (16),AL (17),DR (19),YYT (16),NRDN (20),NPL (DPO). Polresta Bekasi Kota berhasil menyita barang bukti diantaranya antara lain lima handphone dari berbagai merk yang empat diantaranya sudah dijual, motor Mio no pol B 6004 TUP, lima motor, sebilah clurit dan sebilah parang.
Pelaku dan kawanannya dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok 16 tahun. (den)






































