Warga Terdampak Tsunami Selat Sunda Dapat Keringanan Pajak

Minggu, 6 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi keringanan bagi korban bencana tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lampung Selatan. Dalam keterangannya keringanan pajak dimaksud berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi para wajib pajak yang berdomisili atau memiliki usaha di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. Dengan kebijakan tersebut, DJP menetapkan keadaan kahar atau force majeur kepada para wajib pajak. Sehingga, para wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Dalam siaran persnya, kondisi kahar ini ditetapkan pada pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Dengan demikian, pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi para korban terrdampak bencana tsunami.

“Untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan, kami memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak,” jelas Yoga dalam keterangan persnya, Jumat (4/1).

“Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik” demikian siaran pers tersebut berbunyi.

Berita Terkait

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB