Pemprov Jateng Hapus SKTM di PPDB 2019

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur PPDB onlinne

Jalur PPDB onlinne

KanalBekasi.com – Pemprov Jateng memastikan tidak akan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan siswa baru tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB melalui jalur SKTM banyak manipulasi.

Ketentuan kuota 20 % tercantum di Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Khusus kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu diwajibkan bagi SMA dan SMK.

“SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” bunyi Pasal 16 ayat 1 Permendikbud nomor 17 tahun 2017

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Lewat akun media sosial twitter miliknya @ganjar_pranowo mentweet hal tersebut. Menurutnya banyak manipulasi terkait SKTM dalam sistem PPDB.

“Jateng tak lagi berlakukan SKTM untuk PPDB, jadi dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi, bukan kemiskinan..

Untuk siswa miskin akan tetap bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa” tulisnya

Beberapa netizen ikut berkomentar positif tentang hal tersebut. akun @endsupartini menyatakan “Di bdg banyak, orangtua tajir anaknya mendadak missqueen buat SKTM agar bisa masuk sekolah yg di inginkan tanpa sistem zonasi” demikian tweetnya.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Jawa tengah pada Penerimaan siswa baru Juli lalu telah membatalkan 78.065 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawa Tengah. Seolah tak ingin kecolongan lagi Pemprov Jateng akan menghapus SKTM pada PPDB 2019. (sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB