KanalBekasi.com – Pemprov Jateng memastikan tidak akan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan siswa baru tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB melalui jalur SKTM banyak manipulasi.
Ketentuan kuota 20 % tercantum di Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Khusus kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu diwajibkan bagi SMA dan SMK.
“SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” bunyi Pasal 16 ayat 1 Permendikbud nomor 17 tahun 2017
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Lewat akun media sosial twitter miliknya @ganjar_pranowo mentweet hal tersebut. Menurutnya banyak manipulasi terkait SKTM dalam sistem PPDB.
“Jateng tak lagi berlakukan SKTM untuk PPDB, jadi dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi, bukan kemiskinan..
Untuk siswa miskin akan tetap bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa” tulisnya
Beberapa netizen ikut berkomentar positif tentang hal tersebut. akun @endsupartini menyatakan “Di bdg banyak, orangtua tajir anaknya mendadak missqueen buat SKTM agar bisa masuk sekolah yg di inginkan tanpa sistem zonasi” demikian tweetnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Jawa tengah pada Penerimaan siswa baru Juli lalu telah membatalkan 78.065 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawa Tengah. Seolah tak ingin kecolongan lagi Pemprov Jateng akan menghapus SKTM pada PPDB 2019. (sgr)






































