KanalBekasi.com – Kemendikbud Muhajjir effendi menegaskan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan ada sedikit perubahan. Salah satu hal yang berubah adalah sistem zonasi yang sering menimbulkan permasalahan. Ia mengatakan kebijakan zonasi sebenarnya adalah pendekatan yang dilakukan untuk memetakan penyebaran guru, ketersediaan sarana, fasilitas sekolah, dan sebaran siswa.
“Kita hargai adanya berbagai pandangan dalam pendekatan sistem zonasi, setiap pandangan ditampung dalam rangka terus mengembangkan zonasi” Katanya, Rabu (16/1).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendikbud berharap ada perubahan pola penerimaan pada tahun ini, bukan siswa yang mendaftar tapi sekolah yang aktif mencari peserta didik. Ia meminta adanya kerja sama atau keterpaduan antara lembaga pendidikan formal di bawah Dikdasmen dan formal kesetaraan untuk mengejar target wajib belajar sembilan tahun, bahkan 12 tahun. Melalui sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) didapat peta mengenai sekolah.
Baca juga: PPDB Online Hilangkan Kastanisasi Sekolah
Lebih lanjut, Muhajjir mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018, hanya dibuat lebih rigid karena masih adanya penyelewengan dari pelaksanaan Permendikbud No.14 Tahun
“Salah satu yg menjadi catatan dari pelaksanaan PPDB tahun lalu adalah mengenai permasalahan diberlakukannya SKTM. Tahun ini syarat SKTM tidak diberlakukan” pungkasnya. (sgr)






































