KanalBekasi.com – Wakil Wali Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama renovasi dan pengembangan Masjid Jami An-Ni’mah yang berlokasi di Perumahan Citra Gran Cibubur.
Kegiatan kali ini Tri Adhianto di dampingi Sekertaris Camat Ahmad Sahroni dan Lurah Jatikarya Sulatifah serta di hadiri pula oleh Ketua Yayasan Mayjen (Purn) Dr. H.Aqlani Maza.
Masjid yang beralamat di Perum Citra Gran Cibubur Jl. Alternatif Cibubur Km. 04 Kelurahan Jatikarya ini didirikan Tahun 2003, pengurus masjid merenovasi karena sudah tidak mampu menampung jamaah yang hadir untuk beribadah karena semakin banyaknya penghuni di kawasan sekitar perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kemenag Minta Masjid dan Mushalla Terdaftar di Aplikasi SIMAS
Masjid dengan luas bangunannya hanya 1300 meter persegi dengan Luas lahan 2500 meter persegi ini dalam tahap pelaksaan renovasi yang diperkirakan mencapai kurang lebih 10 bulan lamanya.
Tri Adhianto berkesempatan memberikan sambutan pada acara peletakan batu pertama untuk renovasi masjid tersebut. Dalam sambutannya, Tri mengapresiasi pengurus Masjid An-Ni’Mah karna mampu mewujudkan untuk memperbesar dan menambah fasilitas yang ada di lingkungan masjid tersebut. Ia juga memaparkan masalah perizinan yang ada di Kota Bekasi.
“Pertama saya apresiasi kepada pengurus masjid karna sudah mewujudkan untuk memperbesar masjid dan menambah serta meremajakan fasilitas yang ada di lingkungan masjid An-Ni’mah ini. Saya terkejut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid ini dari 2003 jadi nya baru-baru ini, akibatnya baru bisa terlaksana pembangunanya sekarang, padahal sudah terencana sejak lama” Terang Tri
Oleh karna itu, sambung Tri, Ia bersama Wali Kota Rahmat Effendi sudah berusaha memangkas birokrasi yang ada pada Pemerintah Kota Bekasi, jangankan untuk masjid, yang untuk investasi masuk saja sudah dipangkas sedemikian rupa supaya cepat dan tepat.
Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sudah kami buat dan itu tidak lebih dari satu bulan dan semuanya akan selesai, kecuali yang harus menjalani AMDAL (Analisis Menengenai Dampak Lingkungan), yang membuat suatu perizinan mendirikan bangunan terhambat atau sedikit lebih lama itu kan Amdalnya.
”Jadi kalau bangunan tidak perlu Amdal seperti masjid ini seharusnya perizinan mendirikan bangunan bisa selesai dalam waktu paling lama satu bulan” paparnya.
Tri juga berharap perluasan dan pengembangan masjid ini bisa memberikan nilai ekonomis dan bermanfaat di lingkungan sekitar selain jadi tempat ibadah bisa jadi tempat edukasi pendidikan serta kuliner.
Ia berharap semoga setelah di renovasi masjid ini dapat menambah fasilitas untuk pendidikan dan ada kuliner nya supaya masyarakat lebih banyak lagi yang datang ke masjid, contohnya Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) untuk anak-anak warga sekitar masjid mudah-mudahan bisa di bangun lagi madrasahnya.
“Dari sisi kuliner, Karna adanya di kawasan masjid jadi kulinernya lebih ke timur tengahan, itu juga bisa menjadi nilai ekonomis sehingga dapat membantu pengurus serta warga masyarkat yang tinggal di sekitar masjid” Pungkasnya.(hms/ sgr)






































