KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech yang tidak terdaftar di OJK, agar tidak dirugikan.
Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Mesra
“Kita lakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal misal pengumuman masyarakat, blokir website, memutus akses keuangan perusahaan fintech dan meminta Bank Indonesia memfasilitasi perusahaan tersebut” Terangnya
Lebih lanjut, Tongam juga sudah menyampaikan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Ia juga meminta peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech ilegal dan meminta masyarakat hanya menggunakan Fintech yang legal.
“Masyarakat harus waspada, dan harus mengetahui informasi daftar entitas fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK agar kedepan tidak ada yang dirugikan” Terang Tongam
Sebagai informasi daftar Fintech Legal dan Illegal dapat diakses di www.ojk.go.id . Laman tersebut memuat daftar perusahaan, alamat, website, jenis investasi dan waktu berdiri.(sgr)






































