Masyarakat Diminta Waspada, OJK Hentikan 231 Perusahaan Pinjaman Online

Kamis, 14 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech yang tidak terdaftar di OJK,  agar tidak dirugikan.

Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Mesra

“Kita lakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal misal pengumuman masyarakat, blokir website, memutus akses keuangan perusahaan fintech dan meminta Bank Indonesia memfasilitasi perusahaan tersebut” Terangnya

Lebih lanjut, Tongam juga sudah menyampaikan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Ia juga meminta peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech ilegal dan meminta masyarakat hanya menggunakan Fintech yang legal.

“Masyarakat harus waspada,  dan harus mengetahui informasi daftar entitas fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK agar kedepan tidak ada yang dirugikan” Terang Tongam

Sebagai informasi daftar Fintech Legal dan Illegal dapat diakses di www.ojk.go.id . Laman tersebut memuat daftar perusahaan, alamat, website, jenis investasi dan waktu berdiri.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB