Siswa Lakukan Pelanggaran Ketika UN, Pengawas dan Sekolah Ikut Disanksi

Senin, 22 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Itjen Kemendikbud mengingatkan kembali peraturan tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk SMP sederajat. Melalui akun twiternya @Itjen_kemendikbud ada tiga level pelanggaran, mulai ringan, sedang, hingga berat yang akan dikenakan ke siswa-siswi yang melanggar.

Untuk pelanggaran ringan, antara lain, meminjam alat tulis peserta, tidak membawa kartu ujian, dan menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. Jika ini dilakukan, peserta akan mendapat sanksi berupa peringatan lisan dari pengawas ruang.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Pungut Bayaran Pinjam Pakai Sarpras UNBK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran sedang, seperti membuat kegaduhan dalam ruang ujian akan disanksi dengan pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Pelanggaran berat, seperti membawa sontekan ke ruang ujian, kerja sama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian, serta membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.

Khusus Pelanggaran Berat

Kemendikbud juga menyiapkan sanksi tidak hanya bagi siswa yang melanggar, bagi pengawas dan sekolah pun akan mendapatkan sanski. Seperti dijelaskan dalam postingan tersebut sanksi bagi pengawas antara lain dibebaskan dan dilarang mengawas sampai waktu tertentu. Bagi sekolah akan disanksi karena tidak menjalankan POS UN dengan baik.

akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Kemendikbud juga meminta masyarakat melaporkan setiap kecurangan ke Pengaduan.itjen@kemendikbud@go.id atau 0811-9958-020.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB