KanalBekasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Vonis dari DKPP adalah buntut dari kasus pendistribusian kotak suara yang dianggap tidak prosedural.
Akibatnya Nurul dilaporkan warga Kota Bekasi bernama Amsar (36). Proses pelanggaran tersebut sebelumnya sudah ditindak lanjuti Bawaslu Kota Bekasi dengan surat keputusan nomor 01/LP/ADM/KOT/13.03/III/2029.
Dalam keputusannya Bawaslu Kota Bekasi menyatakan KPU Kota Bekasi dinyatakan mrlakukan pelanggaran administratif dan dijatuhi sanksi teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Logistik Belum Siap, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi
Tidak beda dengan Bawaslu, DKPP juga menjatuhkan vonis serupa bahwa KPU Kota Bekasi dinyatakan bersalah. Menanggapi putusan tersebut, Nurul mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya semua itu adalah resiko jabatan.
“Ya harus disikapi profesional apalagi sifatnya sudah final dan mengikat,” kata Nurul, Jum’at (19/7)
Namun kata Nurul, perlu diingat bahwa semua pengambilan keputusan di KPU dilakukan secara collective collegial. Begitupun dalam pelaksanaan kegiatan.
Semua dilakukan dalam suatu Kelompok Kerja. Tidak satupun keputusan di KPU yg merupakan keputusan pribadi dan tidak ada pelaksanaan kegiatan yg tidak dilakukan oleh tim.
Putusan DKPP, sambung Nurul menurut sudah tepat. Secara normatif memang ‘harus’ seperti itu putusannya dan itu sudah saya prediksi.
“Apalagi peristiwa yg diperkarakan sempat viral dan menjadi perhatian publik,” imbuhnya
Nurul menambahkan dirinya menerima sebagai bagian dari tanggung jawab. Meskipun yg menjadi pokok perkara bukan merupakan kesalahan saya pribadi secara langsung.
Ia menambahkan dengan anggaran yang minim sementara beban kerja dan tanggung jawab yang besar KPU Kota Bekasi berusaha menyelesaikan tahapan pemilu dengan sebaik -baiknya
“Tapi pastinya kami sudah melakukan evaluasi baik ditingkat Komisioner maupun sekertaris sebagai pelaksana teknis” jelasnya
Seperti diketahui keputusan DKPP dengan nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019 Memvonis Nurul bersalah. Dalam salinan putusan Nurul dinyatakan lalai dan tidak cermat.
DKPP juga menyebut proses pemindahan logistik surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menyalahi aturan. Surat suara tersebut dibawa dengan truk terbuka dan tanpa pengawalan pihak kepolisian sehingga menyebabkan sebagian kertas surat suara rusak.(sgr)






































