KanalBekasi.com – Izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) belum diperpanjang. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo membantah isu belum diperpanjangnya izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan muatan politis. Menurutnya, perpanjangan izin FPI masih dalam tahap pengumpulan administrasi.
“Tidak ada muatan politik, saya nyatakan tidak benar. Sekali lagi tidak ada muatan politik atau unsur politik di dalamnya, murni administrasi yang kurang,” kata Soedarmo, Kamis (1/7)
Soedarmo menambahkan, setidaknya terdapat lima persyaratan yang belum dilengkapi Ormas FPI. Syarat tersebut sama seperti Ormas lainnya. Kalau tidak dilengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak akan ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang ada administrasi yang dibutuhkan yang kurang, ada lima lagi yang harus dilengkapi,” imbuhnya.
Soedarmo menyebut, kelima persyaratan yang belum dipenuhi tersebut antara lain;
Pertama, surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Kelima, rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Soedarmo menyebut peraturan terkait perpanjangan ormas sudah diatur. Setiap Ormas diharapkan melengkapi dokumen dan kelengkapan lainnya.
“Dokumennya dilengkapi sesuai aturan dulu, nanti pasti izinnya keluar,” tegasnya.(sgr)






































