KanalBekasi.com – Kekerasan terhadap pewarta kembali terjadi. Salah seorang wartawan harian lokal Bekasi bernama Ahmad Fayruz (Pay) mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang Ketua Karang Taruna di Bekasi Utara yang juga mantan ajudan Walikota Bekasi
Pay mengaku mendapatkan intimidasi dari seorang narasumber saat melakukan tugas liputan. Kasus ini dialami nya saat mencoba mewawancara narasumber dalam liputan pembongkaran bangunan liar milik Karang Taruna di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Baca Juga: Di Kongres PWI, Jokowi Bicara Kekerasan dan Kesejahteraan Wartawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bangunan tersebut milik Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara, Heri atau Cemong. Pay sebelumya melakukan reportase pada peneritiban bangunan liar milik Karang Taruna 01 Teluk Pucung, yang ditertibkan oleh Kelurahan Harapan Baru, pada Selasa (30/8) lalu.
Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri diatas garis sepandan sungai atau zona merah yang dilarang mendirikan bangunan apapun.
Awalnya, kata Pay, dirinya ingin konfirmasi pernyataan Ketua Katar 01 Teluk Pucung yang minta ganti rugi ke Ketua Katar Bekasi Utara. Atas informasi tersebut, Pay berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ketua Katar Bekasi Utara yang disebutkan oleh narasumber sebelumnya.
Ketika mengirimkan pesan whatsapp tersebut, Ketua Katar Bekasi Utara menyuruh yang bersangkutan untuk datang ke rumahnya.
“Saya coba WA (Whatsaap) bang Heri, terus saya disuruh ke rumahnya langsung untuk wawancara soal penertiban itu. Tapi sampai disana, bukannya mendapat jawaban, saya malah di maki-maki, terus saya dibilang mencemarkan nama baik dia (Heri), sampai dibilang wartawan buta engga bisa cari berita,” kata Pay, Selasa (10/9)
Sementara itu Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) Boyke Hutapea menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pastinya ada konsekuensi pidana bagi yang menghalangi tugas jurnalis yakni ancaman kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tukasnya
Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan terkait perbuatannya. Sementara itu para jurnalis di Bekasi berencana melakukan aksi solidaritas mengutuk kejadian tersebut. (sgr)






































