Daftar Caleg, Surat Pengunduran diri ASN tidak Dapat Ditarik

Minggu, 8 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hambat informasi, sanksi disiplin dan pidana menanti

Hambat informasi, sanksi disiplin dan pidana menanti

KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya.

Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memberikan penjelasan singkat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar dalam keterangan singkatnya, Sabtu (07/7).

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.

Ditambahkan pula bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.(sgr)

Berita Terkait

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Wamendagri Kunjungi Kota Bekasi, Cek Kebijakan WFH
Sosialisasi Program MBG Penting Dilakukan untuk Edukasi Gizi ke Masyarakat
Wali Kota Bekasi dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026
Saldo Kas Pemprov Jabar Tersisa Rp 500 Ribu, Tren Kendaraan Listrik Salah Satu Pemicunya
Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2026
11 Helikopter Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra
Hadapi Banyak Tantangan, Pemerintah Tak Gentar Terus Sosialisasikan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Sabtu, 11 April 2026 - 10:09 WIB

Wamendagri Kunjungi Kota Bekasi, Cek Kebijakan WFH

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sosialisasi Program MBG Penting Dilakukan untuk Edukasi Gizi ke Masyarakat

Senin, 2 Februari 2026 - 14:24 WIB

Wali Kota Bekasi dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:10 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tersisa Rp 500 Ribu, Tren Kendaraan Listrik Salah Satu Pemicunya

Berita Terbaru