KanalBekasi.com – Meilina, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018). Majelis hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Saat sidang 8 Agustus 2018 lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Meiliana menyampaikan bantahan bahwa dirinya melakukan hal-hal yang didakwakan kepadanya.
“Saya merasa tidak bersalah, Pak Hakim,” jawab Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim,” tambahnya kemudian.
Meiliana menjelaskan, dia tidak pernah meminta supaya volume pengeras suara azan di masjid dikecilkan. Dia hanya menyatakan bahwa suara azan terdengar lebih deras dari biasanya.
“Saya hanya bilang kepada Kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya,” lanjut Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan

Fatwa di atas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3-24 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung, Kota Medan. Rapat itu dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dan pada Selasa, 24 Januari 2017.
Peraturan Kemenag
Pada 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.
Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Pengguna pengeras suara harus terampil dan bukan hanya coba-coba atau masih dalam tahap belajar. Sehingga tidak menimbulkan suara bising atau berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid.
Berdasarkan tuntunan nabi, suara azan memang harus ditinggikan karena itu sebagai penanda salat sehingga penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Instruksi tersebut juga menyatakan jika saat salat subuh, ashar, magrib dan isya boleh menggunakan pengeras suara. Sedangkan untuk salat dzuhur dan Jumat, semua doa, pengumuman, khotbah menggunakan pengeras suara ke dalam bukan ke luar. Begitupun saat takbir, tarhim dan Ramadan juga.(sgr)






































