ICW ke Bawaslu : Jangan Bela Koruptor

Minggu, 2 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kordinator korupsi politik ICW,  Almas Sjrafina dslam keterangan persnya.

kordinator korupsi politik ICW, Almas Sjrafina dslam keterangan persnya.

KanalBekasi.com – Indonesian Coruption Wacth (ICW) menyatakan sikap kecewanya terhadap putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi M Taufiq maju dalam pemilihan legislatif.

Divisi korupsi politik ICW, Almas Sjafrina menyebut lolosnya M Taufik dalam proses pemilihan legislatif menjadi preseden buruk bagi dunia politik di Indonesia.

“Ini kabar buruk dalam upaya kita menciptakan legislatif yang bersih,” katanya di Jakarta (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.

Melalui surat terbuka, ICW menyebut larangan mantan narapidana kasus korupsi harusnya tidak perlu jadi polemik. Bawaslu harus tunduk pada Undang-undang yang di sahkan. Berikut isi surat terbuka ICW untuk Bawaslu.

Kepada Yth.
Ketua dan Anggota Bawaslu RI,
Bawaslu RI yang kami hormati,

Telah terlampau panjang perdebatan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif pemilu 2019. Perdebatan tersebut seharusnya selesai pada saat Menkumham telah mengundangkan Peraturan KPU No. 14 dan 20 tentang Pencalonan Calon Anggota Legislatif yang dicantumkan dalam lembaran berita negara No. 834 sehingga PKPU menjadi sah dan berlaku mengikat.

Sikap Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?

Kami memaknai perdebatan panjang pada saat perumusan Peraturan KPU sebagai perdebatan kritis yang sudah sepatutnya melatarbelakangi perumusan peraturan. Namun ketika Peraturan KPU telah sah dan diundangkan, tidak seharusnya dan tidak sepatutnya Bawaslu mengabaikan Peraturan KPU dalam memutus sengketa pencalonan pemilu.

Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik simpulan sendiri dikarenakan koreksi atas Peraturan KPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Sedangkan hingga saat ini, belum ada putusan MA yang menyebutkan Peraturan KPU bertentangan dengan UU.

Putusan pengawas pemilu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi secara terang benderang tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan.

Padahal, Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.

Pun demikian, masih besar harapan kami untuk Bawaslu RI segera menjalankan kewenangannya meluruskan kekeliruan dengan mengoreksi danmemberikan  rekomendasi putusan Bawaslu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf h UU Pemilu.

Harapan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019.

Kami yakin, Bawaslu RI mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA.

Sebagai penutup, kami ucapkan terima kasih. Mari “Bersama Rakyat Awasi Pemilu!” dan jangan menjadi pembela koruptor. (sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB