KanalBekasi.com – Seorang guru SMP negeri di Kota Bekasi, diduga menggunakan ijazah palsu lolos seleksi pemberkasan.
Terkuaknya kasus ijazah palsu baru-baru ini, membuktikan betapa lemahnya sistem perekrutan pegawai yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Kepala SMPN 7 Bekasi, Markum membenarkan, MS (54), merupakan tenaga pengajar ekstrakurikuler disekolahnya, sejak tahun 2008. Guru pengajar ekstrakurikuler Baca Tulis Quran (BTQ) tersebut, diangkat sebagai GTK oleh Pemkot Bekasi, tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, kejanggalan ijazah MS, terungkap melalui Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Tsanawiyah (SMP sederajat). Titimangsa (waktu,red), kelulusannya tercatat bulan Juni.
“Kalau titimangsa pada STTB lulusan tahun 1978, seharusnya bulan Desember, bukan tercatat pda bulan Juni,” ungkap Markum diruang kerjanya, Rabu (5/9).
Selain ijazah Tsnawiyah lanjut Markum, kebsahan ijazah S1, juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, tanda tangan pejabat yang tertera di ijazah sarjana pendidikan jurusan agama milik MS tersebut, terlihat berbeda.
“Kami juga menemukan kejanggalan pada ijazah S1 nya. Dan setelah ditelusuri, ternyata tanda tangan rektor di ijazah MS, dengan lulusan pada tahun yang sama berbeda,” ungkap dia.
Ditambahkan Markum, setelah kejanggalan ijazah itu terungkap, akhirnya MS mengudurkan diri.
“Ia telah mengundurkan diri sejak awal bulan Agustus 2018 lalu. Dan kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai SMPN 7 Bekasi, yang enggan dicantumkan namanya mengatakan bahwa, seleksi pemberkasan GTK yang diselenggarakan Pemkot Bekasi, dinilai kurang ketat. Hal itu terbukti pada saat pemberkasan GTK tahun lalu, MS hanya melampirkan fotocopi ijazah yang dilegalisir, lolos pada proses verifikasi dan validasi berkas.
Menurut dia, meskipun saat pemberkasan, dinas terkait meminta surat pernyataan, sebagai syarat atas keabsahan pengajuan berkas dalam proses seleksi GTK, namun upaya itu dinilai tidak berpengaruh dan terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban.
“Sistem yang dibangun masih lemah. Buktinya, fotocopi berkas ijazah aja boleh diajukan. Jadi surat pernyataan yang dibuat itu sepetinya hanya untuk menggugurkan kewajiban saja,” katanya.
Sedangkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang kode etik kepada yang bersangkutan.
Selain itu, Disdik telah melayangkan surat kepada lembaga pendidikan terkait guna memastikan keabsahan ijazah tersebut.
“Kami telah menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Keputusannya nanti setelah kami menerima hasil dari pihak sekolah dan universitas yang telah mengeluarkan ijazah tersebut. Karena, untuk memastikan ijazah itu asli atau tidak bukan kewenangan kami, melainkan pihak sekolah dan universitas yang bersangkutan didaerah Kebumen Jawa Tengah,” kata Inay ketika dihubungi.(sgr)






































