KanalBekasi.com – Ribuan Guru Tenaga Kontrak (GTK) Kota Bekasi, belum menerima honor. Keterlambatan pembayaran honor bulan Agustus lalu, harus menunggu hasil keputusan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBDP) 2018, yang digelar Pemkot dan DPRD Kota Bekasi nanti.
Ketua Front Pembela Honor Indoensia (FPHI) Kota Bekasi, Firmasyah meminta para penyelenggara pemerintahan daerah, segera memutuskan anggaran perubahan belanja pegawai. Pasalnya, dampak keterlambatan honor tersebut, dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja para tenaga pengajar disekolah.
“Bulan Agustus lalu kami belum menerima honor. Dan bulan September ini honor kami apakah bisa cair atau tidak, kami juga belum tahu,” ungkap Firmansyah saat dihubungi, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga belum mengetahui kapan keterlambatan pencairan honor GTK tersebut berakhir. Karena, hingga memasuki triwulan ketiga ini, belum ada kejelasan informasi terkait pencairan honor tersebut.
Seharusnya, pencairan tersebut dapat direalisasikan mengingat honor GTK terdapat didalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Bekasi.
“Kami diminta menunggu sampai APBD perubahan 2018 diputuskkan dalam rapat paripurna nanti. Padahal, sudah ada anggaran untuk membayar honor GTK dari dana BOSDA sebesar 40 persen? Kenapa tidak itu saja yang dibayarkan,” katanya.
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengaku keterlambatan pembayaran honor GTK karena harus menunggu terhadap evaluasi sejumlah anggaran kegiatan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kalau kemarin kita menutup dulu kas daerah, karena harus menuggu hasil mengevaluasi sejumlah anggaran kegiatan di SKPD,” ungkap Supandi Budiman kepada wartawan.
Ketika disinggung keterlambatan pembayaran honor GTK tersebut, karena terjadi potensi potensi defisit anggaran, Supandi membantah.
Menurut dia, kondisi keuangan daerah saat ini masih terbilang normal. Hal itu terlihat dari sejumlah anggaran kegiatan di SKPD yang telah dibayarkan kepada pihak rekanan.
“Selama ini kewajiban pemerintah daerah sampai saat ini tetap dipenuhi kepada pihak ketiga,” katanya.
Data yang dilansir BKPAD, jumlah TKK di Kota Bekasi, sebanyak 11,388 orang. Kebutuhan belanja pegawai TKK sebesar Rp 565,3 miliar.
“Saat ini anggaran yang tersedia di kas daerah Pemkot Bekasi sebanyak Rp 266 miliar. Sedangkan, data TKK yang kita terima dari BKPPD berjumlah 11,388 orang,” tandas Supandi.(sgr)






































