Pemerintah Lindungi Pekerja Migran, Ini Langkahnya

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah membuat regulasi ketat soal pekerja migran

Pemerintah membuat regulasi ketat soal pekerja migran

KanalBekasi.com – Pemerintah membuat aturan ketat dalam rangka melindungi pekerja migran. Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah diantaranya tetap melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, tetap berlaku.

“Sampai sekarang, pemerintah tidak mencabut larangan pengiriman pekerja migran untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan, Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruli merasa perlu menjelaskan hal ini guna menghindari pemahaman keliru pada masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama uji coba (pilot project) secara terbatas Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran antara pemerintah Indonesia dengan Saudi Arabia.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah. Uji coba hanya untuk jumlah terbatas, dan hanya untuk enam jabatan (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper), serta hanya penempatan di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran).

Calon pekerja migran juga harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi dan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah. Bukan melalui perusahaan jasa penempatan swasta.

“Informasi ini harus sampai ke masyarakat agar calon pekerja migran terhindar dari penempatan pekerja migran secara ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu,” jelas Maruli.

Tanggal 11 Oktober 2018, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran Indonesia. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz Alrajhi.

Ada banyak ketentuan dalam Sistem Penempatan Satu Kanal yang lebih menguntungkan pekerja migran. Kontrak kerja tak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Hal ini memudahkan bagi pekerja migran maupun pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Hal lain yang diatur adalah, gaji bersih minimum USD 400 yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja, yang dibayarkan setiap akhir bulan. Jam kerja per hari maksimal 10 jam serta berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah kecuali untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

Pekerja migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah,memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri. Diikutsertakan asuransi yang meng-cover kecelakaan kerja dan kesehatan. Berhak fasilitasi kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat. Pemberi kerja wajib memberikan akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Menindak lanjuti kesepakatan tersebut, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyiapkan sosialisasi kepada Dinas Ketemagakerjaan di daerah dan persiapan teknis pelaksanaan kerjasama. Juga terkait pelatihan dan sertifikasi.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB