KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota, memusnahkan sedikitnya lima ribuan botol jenis Minuman Keras (Miras), yang disita dari para pedagang miras dan warung jamu ilegal di wilayah hukum Kota Bekasi, melalui kegiatan operasi cipta kondusif dan pekat jaya yang digelar selama tahun 2018.
“Operasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan mulai bulan Januari 2018 sampai dengan sekarang ini. Barang bukti saat ini yang dimusnahkan sebetulnya dibagi sebagian dalam proses nya, karena sebagian lainnya disisihkan untuk barang bukti yang sudah kita musnahkan di Polda Metro Jaya dan sebagian besarnya ada disini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Senin (24/12).
Baca Juga: Kapolres Bekasi Kota Ajak Masyarakat Perangi Miras
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, miras golongan A, B, C yang berhasil disita sebanyak 5000 jenis botol dengan berbagai merek dan 59 drum, minuman keras jenis oplosan.
Dalam kegiatan yang sama, Polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.674 butir, shabu-shabu seberat 933.92 gram dan ganja seberat 8.973,99 gram. Sejumlah barang haram tersebut, disita dari para bandar dan pengedar.
Pemusnahan miras dan narkoba tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Polrestro Bekasi Kota, turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0507 Kota Bekasi, Letkol Arm Abdi Wirawan, para tokoh agama, perwakilan organisasi masyarakat
“Adapun yang paling banyak kita sita adalah miras oplosan yang pada tiga bulan lalu berhasil kita ungkap home industri di wilayah Bekasi Timur,” ujarnya.(den)






































