KanalBekasi.com – Surat keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 800/Kep.207-BKPPD/XII/2018 telah memerintahkan pemberhentian atau permintaan sendiri Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
Aggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dari Divisi Penindakan Ali Mahyail membenarkan adanya Calon legislatif (Caleg) yang masih berstatus Tenaga Kontrak Kerja (TKK). Namun menurutnya hal tersebut sudah bukan wewenangnya lagi.
“Soal Caleg yang masih berstatus TKK saya tidak bisa jawab, silahkan tanya ke KPU kenapa bisa diloloskan” Kata Ali dikantor Bawaslu, Jum’at (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Daftar sebagai Caleg, Sembilan TKK dan GTK Pemkot Bekasi Diberhentikan Sepihak
Beberapa waktu lalu, Mendagri Tjahyo Kumolo pernah menjelaskan adanya undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Menurutnya aturan didalamnya sangat jelas. Pengertian ASN ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak atau honorer.
Pasal satu (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Nah, jelas dikatakan disini bahwa ASN tersebut tidak hanya PNS melainkan juga pegawai pemerintahan lainnya seperti honorer dan pegawai kontrak” tegasnya
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Kota Bekasi Ali Syifa menyatakan dirinya belum mengetahui adanya Caleg yang masih berstatus TKK. Menurutnya proses Pencalonan caleg sudah selesai bila nantinya ditemukan fakta hukum baru kita akan putuskan sesuai aturan.
“Kita serahkan kepada Pemkot Bekasi, Tenaga Kerja kontrak tersebut bagian dari ASN atau bukan, langkah lainnya juga akan kita peringatkan kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pengunduran diri TKK ”pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Robbi Arfiansyah Putra menyatakan pemberhentian Caleg yang masih berstatus TKK harusnya melalui OPD, kemudian BKPPD memprosesnya, tetapi bila ada informasi terkait adanya hal tersebut kita akan langsung memprosesnya, dari kita aturannya jelas bila mereka tidak mengundurkan diri kita yang berhentikan. (sgr)






































