Caleg Berstatus TKK, Bawaslu: Tanya KPU Kenapa Diloloskan

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail

KanalBekasi.com – Surat keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 800/Kep.207-BKPPD/XII/2018 telah memerintahkan pemberhentian atau permintaan sendiri Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif

Aggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dari Divisi Penindakan Ali Mahyail membenarkan adanya Calon legislatif (Caleg) yang masih berstatus Tenaga Kontrak Kerja (TKK). Namun menurutnya hal tersebut sudah bukan wewenangnya lagi.

“Soal Caleg yang masih berstatus TKK saya tidak bisa jawab, silahkan tanya ke KPU kenapa bisa diloloskan” Kata Ali dikantor Bawaslu, Jum’at (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Daftar sebagai Caleg, Sembilan TKK dan GTK Pemkot Bekasi Diberhentikan Sepihak

Beberapa waktu lalu, Mendagri Tjahyo Kumolo pernah menjelaskan adanya undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Menurutnya aturan didalamnya sangat jelas. Pengertian ASN ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak atau honorer.

Pasal satu (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Nah, jelas dikatakan disini bahwa ASN tersebut tidak hanya PNS melainkan juga pegawai pemerintahan lainnya seperti honorer dan pegawai kontrak” tegasnya

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Kota Bekasi Ali Syifa menyatakan dirinya belum mengetahui adanya Caleg yang masih berstatus TKK. Menurutnya proses Pencalonan caleg sudah selesai bila nantinya ditemukan fakta hukum baru kita akan putuskan sesuai aturan.

“Kita serahkan kepada Pemkot Bekasi, Tenaga Kerja kontrak tersebut bagian dari ASN atau bukan, langkah lainnya  juga akan kita peringatkan kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pengunduran diri TKK ”pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Robbi Arfiansyah Putra menyatakan pemberhentian Caleg yang masih berstatus TKK harusnya melalui OPD, kemudian BKPPD memprosesnya, tetapi bila ada informasi terkait adanya hal tersebut kita akan langsung memprosesnya, dari kita aturannya jelas bila mereka tidak mengundurkan diri kita yang berhentikan. (sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB