KanalBekasi.com – Penambahan jumlah Mall Pelayanan Publik (MPP), bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sejak dibukanya MPP di Bekasi Junction dan Atrium Pondokgede lalu, masyarakat mengaku terbantu lantaran jarak dari tempat tinggal mereka yang dekat. Selain itu, waktu proses pengurusan dianggap cepat.
Sebentar lagi, Pemerintah Kota Bekasi, kembali akan membuka MPP ke tiga di Plasa Cibubur. Lokasi yang berada di perbatasan ini, rencananya dibuka awal Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lintong Dianto Putra mengatakan keberadaan MPP memberikan alternatif lokasi pelayanan warga.
“Yang ketiga MPP dibangun di Plasa Cibubur. Proses persiapan juga telah dilakukan sejak November 2018 hingga sekarang dari tata letak gerai pelayanan hingga sarana penunjang. Awal Maret nanti kita buka,” kata Lintong, Rabu (26/2) di Bekasi.
Baca Juga: MPP Pondok Gede Resmi di Buka
Lintong mengungkapkan, bahwa persiapan pembukaan MPP Cibubur lebih matang dari segi sarana dan prasarananya, sehingga masyarakat nantinya nyaman ketika hendak mengunjungi tempat pelayanan publik tersebut.
“Kita rencanakan pada bulan ini namun masih dilakukan penataan gerai dan jaringan internet,” tambahnya.
Baca Juga: CPNS BPKP Studi Banding ke MPP Kota Bekasi
Sejumlah gerai pelayanan yang tersedia yakni pelayanan catatan kependudukan, Perizinan, Pajak Daerah, PDAM, Pembuatan Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning, Pendaftaran Haji.
Selain itu pelayanan yang akan dilakukan pihak Kepolisian yakni Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai permohonan pembuatan paspor , juga dapat dilakukan di MPP Cibubur.
“Bertahap setelah nanti di resmikan bisa kita tingkatkan lagi jumlah pelayanan yang diberikan,” kata Lintong.
Baca Juga: Pepen akan Gandeng BPN di Mall Pelayanan Publik
Ditambahkan, bahwa proses pembangunan MPP Plasa Cibubur bekerjasama dengan pihak pengelola dan pihak perusahaan dalam bentuk CSR, bukan dari alokasi dana APBD Kota Bekasi.
Menurut Lintong, pembangunan gerai MPP tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang MPP.
“Maksud dan tujuan MPP dan GPP ini sesuai dengan visi misi Pemkot Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan serta masuk dalam prioritas program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Petugas MPP Menggelar Acara Gerebek Jajanan Pasar Khas Betawi
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Bekasi Animasi Imanuddin saat Musrenbang Jatisampurna sempat mengatakan keberadaan Mall pelayanan publik di Jatisampurna merupakan keinginan masyarakat, sehingga pelayanan dapat lebih singkat. Mengingat wilayah Kecamatan Jatisampurna berada cukup jauh dari pusat Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan niat Pemkot Bekasi membuka Mall Pelayanan Publik di Jatisampurna bisa terealisasi untuk mendekatkan pelayanan,” kata Anim.(sgr)






































