KanalBekasi.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online setiap tahun terus mengalami perubahan dan perbaikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah daerah setempat diberikan kewenangan untuk menerapkan sistem zonasi dalam seleksi PPDB tahun ajaran 2019-2020.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menjelaskan, sistem zonasi yang diterapkan kali ini berdasarkan jarak sekolah dan tempat tinggal calon peserta didik, melalui foto udara sesuai titik koordinat. Keakuratan metode tersebut diyakini lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, didalam menetapkan titik koordinat, kata Inay tidak lagi ada penambahan nilai atau sistem skoring terhadap wilayah yang dekat sekolah tujuan seperti pada seleksi PPDB online tahun sebelumnya.
“Kalau PPDB tahun ini, kita masih menggunakan sistem online seratus persen. Hanya saja dalam sistem zonasi, berdasarkan jarak foto udara yang ditarik melalui titik koordinat dari sekolah tujuan ke tempat tinggal calon peserta didik. Tingkat validitasnya akan lebih akurat,” paparnya kepada wartawan, Kamis (21/2).
Baca Juga: Disdik Optimis, Proses PPDB Online Berjalan Lancar
Menurut Inay, alasan Pemkot Bekasi menerapkan sistem zonasi menggunakan foto udara melalui titik koordinat untuk mengakomodir para calon peserta didik yang tinggal dilingkungan dekat sekolah. Sebab, penyebaran sarana pendidikan khususnya SMP negeri telah tersebar di seluruh wilayah tingkat kecamatan.
“Teknis pelaksanaan seleksi PPDB online diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, kita menggunakan metode tersebut, supaya warga khususnya yang tinggal dekat berdekatan dengan sekolah bisa menyekolahkan anaknya. Saat ini SMP negeri ada 58 sekolah yang tersebar di seluruh tingkat kecamatan,” katanya.(sgr)






































