KanalBekasi.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi, dijadikan contoh pemerintah daerah kota dan kabupaten lain di Indonesia. Pasalnya, sistem PPDB online 100 persen yang diterapkan sejak tahun 2013 lalu, dinilai membantu masyarakat saat mendaftar anaknya di sekolah.
Di acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie memaparkan sistem PDDB Online yang selama ini diterapkan Pemkot Bekasi.
Dari hasil pemaparannya tersebut, Kemendikbud mengapresiasi Kota Bekasi, karena dinilai berhasil melaksanakan penerimaan peserta didik baru setiap tahun melalui sistem daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, dalam menerapakan PPDB online, pihaknya mengacu prinsip atau asas keterbukanan sehingga masyarakat mengetahui termasuk orang tua peserta didik baru. Hal itu, guna menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
“Prinsipnya, setiap warga negara usia sekolah dapat mengikuti progam pendidikan di wilayah NKRI tanpa membebadakan suku, daerah asal, golongan dan status sosial (kondisi ekonomi),” paparnya dihadapan peserta Forum Bakohumas Kemendikbud, Rabu (7/3).
Baca Juga: PPDB Online Tahun 2019-2020 Hapus Jalur PMG
Ia menjelaskan bahwa, perubahan pelaksanaan PPDB online tahun 2019 ini, didominasi oleh sistem zonasi. Meski begitu, perubahan tersebut tidak menjadi kendala. Karena, sejak diterapkannya PPDB online, pihaknya juga telah melakukan penyempurnaan setiap tahunnya, melalui petunjuk teknis dan pelaksanaan (junis dan juklak) PPDB berdasarkan Permendikbud.
“Pelaksanaan sistem PPDB online pada tahun sebelumnya, kita menetapkan beberapa jalur penerimaan seperti jalur umum (dalam kota dan luar kota,red), bina lingkungan, afirmasi, dan prestasi,” jelasnya.
Baca Juga: Titik Koordinat Jadi Acuan Sistem Zonasi PPDB Online
Pelaksanaan PPDB online tahun 2019 yang menerapkan sistem zonasi 90 persen sabung Ali, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sistem zonasi lanjut Ali, juga akan membuka kesempatan lebih besar khususnya bagi anak usia sekolah yang tinggal dekat dengan sekolah.
“Juknis PPDB online 2019 merupakan implementasi dari permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Dan tahun ini, PPDB menggunakan sistem zonasi sebesar 90 persen berbasis jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah,” ujarnya.(sgr)






































