KanalBekasi.com – Jalan panjang proses hukum Siti Aisyah akhirnya berakhir dengan pembebasan. Jaksa Pengadilan Tinggi Malaysia mencabut tuntutan kepada Siti Aisyah atas dakwaan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong un, Kim Jong nam.
Perempuan yang berasal dari Serang itu lolos dari hukuman mati setelah hampir dua tahun menjalani sidang. Presiden Jokowi ikut bersuara terkait bebasnya Aisyah. Menurutnya diperlukan proses panjang, pendekatan panjang karena memang kami melihat dari jauh bahwa Siti ini tidak, bukan merupakan masuk dalam jaringan itu.
“ Siti bukan jaringan tetapi memang dimanfaatkan itu saja” Kata Jokowi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pemerintah Lindungi Pekerja Migran, Ini Langkahnya
Dirilis dari biro Setpres, Proses panjang dimaksud adalah pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
“Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)” Tegas Yasonna.
Sebagaimana diketahui Siti Aisyah telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu. Kemarin Siti sudah tiba di tanah air disambut keluarga dan para pejabat terkait. (sgr)





































