KanalBekasi.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada PT NWA terkait pencemaran limbah B3 yang terjadi beberapa waktu lalu. di Kali Bekasi
Kepala Dinas LH, Jumhana Lutfi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi melalui sampel air yang dilakukan bersama BPPT, surat peringatan rencanannya diberikan kepada PT. NWA.
“Jika SP 1 sudah diberikan dan tidak dilaksanakan kewajibannya, maka akan diberikan SP 2 karena prosedurnya seperti itu,” aku Luthfi kepada para awak media, di Hutan Kota Bekasi, Kami (11/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Limbah B3 Milik Perusahaan di Bantargebang Disinyalir Cemari Kali Bekasi
Luthfi menegaskan, jika PT. NWA tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam SP 1, maka dalam waktu 7 hari SP 2 akan diturunkan.
“Jika SP 1 tidak dijalankan, maka dalam waktu 7 hari akan turun SP 2,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Kali Bekasi Kembali Tercemar
Saat dikonfirmasi mengenai pemberian SP 1 kepada pihak terkait, dirinya mengakui belum mengetahui secara pasti karena secara teknis sudah dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi.
“Saya belum tahu secara pasti, tapi secara teknis sudah dilaporkan kepada Walikota Bekasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan akan ada pemberian SP 1 kepada pihak terkait.
“Sepertinya akan ada pemberian SP 1,” katanya singkat.(gir)






































