KanalBekasi.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan bernomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 tersebut menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)” kata Bahtiar, Minggu (28/4).
Baca Juga: Bolos, Zina dan Calo PNS, 33 Orang PNS Dipecat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentian PNS dengan tidak hormat, sambung Bahtiar, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan maksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi berbunyi : “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Jadi SKB tiga menteri bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar ASN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN” jelasnya
Prinsipnya, lanjut Bahtiar SKB tiga menteri menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Kita meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019” pungkasnya.(sgr)






































