KanalBesi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaksanakan sidang putusan kasus pelanggaran administratif Pemilu dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Dalam sidang bernomor registrasi 01/LP/PL/ADM/KOT/13.03/III/2019 tersebut ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni tidak hadir. KPU hanya diwakili oleh Kabag Hukum KPUD Kota Bekasi Fatimah Ria.
Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan Ali Mahyail yang juga menjadi anggota majelis dalam sidang tersebut menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam tahapan pendistribusian logistik Pemilu.
Baca Juga: Sidang Pelanggaran Administratif, Bawaslu ke KPU: Nggak Perlu Bicara Banyak Pasal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Ini sebuah pelanggaran, ada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 yang dilanggar” Kata Ali, Senin (8/4)
Sanksi dari pelanggaran tersebut, sambung Ali adalah berupa teguran tertulis dan memerintahkan KPU untuk perbaikan manajemen dalam proses distribusi logistik Pemilu. Hal lainnya memastikan kejadia tersebut tidak terulang kembali. Namun, dari putusan tersebut Ali mengatakan KPU bisa melakukan banding.
“Untuk banding atau tidak hak KPU, waktunya tiga hari untuk banding” Terang Ali
Dengan adanya putusan ini, Ali berharap ada perbaikan kinerja oleh KPU mengingat pelaksanaan Pemilu yang tinggal menghitung hari. Ketidakhadiran Ketua KPU Nurul Sumarheni juga tidak berpengaruh pada putusan. Namun Ali menegaskan KPU dan Bawaslu secara lembaga juga kompak mensukseskan gelaran Pemilu 17 April nanti
“Secara hubungan lembaga kita tetap solid sebagai sesama penyelenggara Pemilu, yang kita tegakkan amanat Undang-undang” Pungkas Ali.(sgr)






































