KanalBekasi.com – Sejumlah orang tua calon siswa sempat mengalami kekecewaan saat mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMAN 2 Bekasi. Pasalnya calon pendaftar terancam tidak bisa mendaftar secara online jika Kartu Keluarga (KK) belum di validasi.
Kepada KanalBekasi.com, Noldi salah satu orang tua calon siswa mengaku sedikit kecewa ketika ingin mendaftatar anaknya. Salah seorang panitia penerimaan siswa baru sempat mempersoalkan KK miliknya belum diperbaharui.
Hal itu terjadi saat calon pendaftar melewati tahap pemeriksaan berkas. Salah seorang panitia kata dia, mengatakan agar data didalam KK telah di validasi selambat-lambatnya tahun 2018. Sementara, KK miliknya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tahun 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya sempat ada sedikit masalah pada KK-nya, jadi harus diurus terlebih dahulu. Salah seorang panitia mengatakan bahwa data di KK harus di validasi paling lambat tahun 2018,” katanya, Senin (17/6).
Baca Juga: Calon Pendaftar Sekolah Negeri Membludak, KCD Imbau Daftar ke Swasta
Ia dan beberapa orangtua calon pendaftar lainnya sempat terkejut mendengar pernyataan panitia. Karena didalam petunjuk teknis PPDB online 2019 tidak disebutkan validasi data KK calon peserta didik.
“Selama ini sosialisasi mengenai PPDB online 2019 snagat minim sekali. Kan tidak ada didalam petunjuk teknis bahwa harus melakukan validasi KK. Soalnya, saat di sekolah asal aja, pihak sekolah tidak pernah menyinggung agar melakukan validasi KK,” paparnya.
Baca Juga: Mendikbud Tegaskan Nilai Ujian Bukan Syarat Utama Masuk Sekolah
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Herry Pansila, mengatakan jika terdapat kendala pada data anggota Kartu Keluarga, sejatinya pihak sekolah dapat mengatasi melalui operator.
Sambung dia, hal ini mungkkin ada miss komunikasi, karena data KK yang dimiliki oleh warga atau calon siswa belum terinput dan datanya hanya sebatas di tingkat Kelurahan atau Kecamatan setempat.
“Sebenarnya tidak ada masalah, bisa dilakukan secara manual atau dicatat, nanti setelah dinyatakan diterima calon siswanya, baru bisa diserahkan dokumen pendukungnya atau diurus pada saat PPDB ke dinas terkait,” pungkasnya.(gir/sgr)






































