Daya Tampung Sekolah Belum Maksimal, Kemendikbud Ubah Aturan PPDB

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, hari pertama pelaksanaan PPBD Online 2019, di SMAN 2 Bekasi, calon pendaftar membludak.

Ilustrasi, hari pertama pelaksanaan PPBD Online 2019, di SMAN 2 Bekasi, calon pendaftar membludak.

KanalBekasi.com – Menanggapi keluhan daerah yang belum maksimal dalam menampung jumlah calon siswa baru baru melalui jalur zonasi dan jalur prestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru.

Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Didik Suhardi, mengatakan melihat kondisi beberapa daerah yang belum bisa optimal PPDB tersebut, maka jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.

Selain itu, sambung dia, jalur prestasi pun sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada perubahan dari awalnya jalur zonasi 90 persen menjadi 80 persen, jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen sedangkan jalur perpindahan orang tetap yakni 5 persen,” katanya.

Baca Juga: Calon Pendaftar Sekolah Negeri Membludak, KCD Imbau Daftar ke Swasta

Terkait hal tersebut maka ada perubahan peraturan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana di atas.

“Kami juga mengimbau kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut,” pungkasnya.(gir)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB