52 Ribu Guru Honorer Diangkat PNS Tahun Ini

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, guru sedang mengajar

Ilustrasi, guru sedang mengajar

KanalBekasi.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan melakukan pengangkatan minimal 52 ribu guru PNS. Hal itu untuk menggantikan pendidik yang memasuki usia pensiun.

“Kami perkirakan 52 ribu (guru akan pensiun), artinya tahun ini tidak bisa tidak harus mengangkat 52 ribu minimum untuk ganti guru yang pensiun,” katanya, Kamis (15/8)

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Diusulkan Setara UMR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan puncak pensiun guru tahun 2022, sekitar 70 ribu lebih guru pensiun. Muhajjir berharap ke depan tidak ada lagi moratorium penerimaan guru PNS. Sebaliknya, pemerintah daerah dan kepala sekolah juga diminta tidak lagi merekrut guru honorer.

Terkait pengangkatan PNS, Muhajjir mengatakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan atensi terhadap usulannya terkait tunjangan guru honorer K2 agar dimasukkan ke DAU (Dana Alokasi Umum).

“Sudah diusulkan kepada Bu Menkeu, dan beliau berikan atensi agar guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK supaya dapatkan tunjangan atau honorarium yang bersumber dari DAU,” tambahnya

Sesuai usulan yang telah disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu, honorarium yang diberikan kepada guru honorer setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.

Aggaran dari APBN, tambah dia, sudah tersedia untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).

 Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan yang untuk tahun ini sebesar Rp 154 Milyar.

“Jadi daerah tidak ada alasannya lagi ketika diberikan jatah kuota penerimaan guru PNS maupun PPPK,” tandasnya.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB