Mahasiswa Pembakar 4 Polisi di Cianjur Terancam 12 Tahun Bui

Jumat, 16 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

KanalBekasi.com – Polisi melakukan penyelidikan aksi unjuk rasa anarkis yang mengakibatkan empat polisi terbakar dengan luka parah di Cianjur, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan polisi berencana melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur yang mengakibatkan 4 orang polisi menderita luka bakar

“Iya, kita akan gelar perkara di Polres Cianjur dengan beberapa barang bukti yang sudah ada. Setelahnya nanti bisa ditetapkan tersangka,” kata Dedi, Jum’at (16/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Ringkus Jambret Sadis di Bekasi

Gelar perkara ini akan mendatangkan para saksi yang terlibat di lokasi pembakaran empat polisi saat aksi unjuk rasa di depan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, pada Kamis (15/8) kemarin. Ada 30 orang yang telah diamankan dan akan dimintai keterangan dalam gelar perkara tersebut.

“Barang bukti yang ada, seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin,” papar Dedi

Gelar perkara ini akan menentukan status hukum dari para saksi yang sudah ditangkap sebanyak 30 orang. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” jelas Dedi.

Seperti diketahui, massa aksi mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus berakhir ricuh yang mengakibatkan 4 orang polisi terbakar hidup-hidup. Akibatnya luka bakar mengenai tubuh empat polisi yaitu Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif harus mendapatkan perawatan medis karena luka bakar yang mereka alami.

Polri juga telah mengidentifikasi Organisasi mahasiswa dan pemuda yang terlibat antara lain DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cabang Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur dan PD Hima Persis Cianjur. (sgr)

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB