KanalBekasi.com – Polisi melakukan penyelidikan aksi unjuk rasa anarkis yang mengakibatkan empat polisi terbakar dengan luka parah di Cianjur, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan polisi berencana melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur yang mengakibatkan 4 orang polisi menderita luka bakar
“Iya, kita akan gelar perkara di Polres Cianjur dengan beberapa barang bukti yang sudah ada. Setelahnya nanti bisa ditetapkan tersangka,” kata Dedi, Jum’at (16/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Ringkus Jambret Sadis di Bekasi
Gelar perkara ini akan mendatangkan para saksi yang terlibat di lokasi pembakaran empat polisi saat aksi unjuk rasa di depan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, pada Kamis (15/8) kemarin. Ada 30 orang yang telah diamankan dan akan dimintai keterangan dalam gelar perkara tersebut.
“Barang bukti yang ada, seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin,” papar Dedi
Gelar perkara ini akan menentukan status hukum dari para saksi yang sudah ditangkap sebanyak 30 orang. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” jelas Dedi.
Seperti diketahui, massa aksi mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus berakhir ricuh yang mengakibatkan 4 orang polisi terbakar hidup-hidup. Akibatnya luka bakar mengenai tubuh empat polisi yaitu Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif harus mendapatkan perawatan medis karena luka bakar yang mereka alami.
Polri juga telah mengidentifikasi Organisasi mahasiswa dan pemuda yang terlibat antara lain DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cabang Cianjur, HIMAT, CIF, DPC IMM Cianjur dan PD Hima Persis Cianjur. (sgr)






































