KanalBekasi.com – Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas. Tindakan tersebut dilakukan sebagai dampak dari semakin luasnya titik macet dan tingginya polusi udara Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan ada penurunan jumlah pengguna kendaraan pribadi dan meningkatnya jumlah penumpang angkutan massal.
“Ada kenaikan 900 ribu pengguna jasa angkutan umum,” kata Redfi, Senin (12/8)
Baca Juga: Kakorlantas : Larangan Gunakan GPS Ada Aturannya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data program pembatasan lalu lintas ganjil genap (GaGe) Ditlantas Polda Metro Jaya tahun 2018 kecepatan kendaraan naik dari 26,60 km/jam menjadi 29,94 km/jam dengan waktu tempuh 10,10 menit menjadi 9,21 menit.
Redfi menambahkan terdapat penurunan jumlah penumpang Transjakarta dari 8.499.868 penumpang menjadi 7.541.288 penumpang. Dan naiknya jumlah pengendara motor. Dimana saat ini kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
“Ini jadi catatan ternyata pengendara motor jumlahnya jadi meningkat, padahal motor salah satu penyebab polusi tertinggi,” terang Redfi
Tujuan penerapan Gage, sambung Redfi adalah peningkatan efisien dan efektivias penggunaan ruang jalan, mendukung penggunanaan angkutan umum (busway dan mrt) dan pengendalian pencemaran udara.
“Gage yang sebelumnya hanya 9 titik kini diperluas menjadi 25 titik dengan panjang koridor 59,64km. Gage diberlakukan saat hari kerja dengan penaikan waktu pada malam hari yang sebelumnya pukul 18:00 menjadi 21:00,” tukasnya
Ia menyampaikan masih akan melakukan evaluasi dengan unsur terkait, saat pemberlakukan GaGe, angka pengguna transportasi umum berkurang dan menyebabkan naiknya jumlah pengendara motor. Hal ini dirasakan tidak efektif sebagai langkah untuk mengurangi polusi.
Untuk itu, harus adanya pertimbangan dan perhitungan pada hari-hari diberlakukannya GaGe dengan keseimbangan jumlah kendaraan. Selain itu perlu juga adanya pembatasan kepemilikan kendaraan yang ketetapannya telah disetujui oleh Pemprov DKI dan semua aspek dan lembaga keuangan terkait.
“Pemilik mobil harus mempunyai lahan parkir di rumahnya, pembatasan usia mobil juga dirasakan perlu. Mobil penumpang usianya berapa, mobil barang, mobil pos, serta motor. Dan juga pembatasan usia mobil mutasi ke Jakarta. Hal ini juga akan meminimalisir potensi kendataan yang mengeluarkan gas emisi.” Pungkas Redfi.(sgr)






































