KanalBekasi.com – Polisi menangkap begal sadis di Bekasi yang kerap melakukan aksi dengan cara melukai korbannya. Pelaku sering beroperasi di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan aparat mengamankan enam pelaku begal sadis tersebut. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengikuti korban dan saat di sampai di tempat yang sepi para pelaku memepet korban dan kemudian dengan sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disaat korban terjatuh dengan sepeda motornya pelaku langsung menghampiri korban sambil memegang senjata tajam,” ungkap, Chandra, Kamis (1/8)
“Kemudian di saat korban terbangun pelaku langsung membacok korban dan kemudian teman pelaku yang lain meneriaki korban dengan mengatakan ‘udah matiin…matiin’ untuk membuat korban takut dan meninggalkan sepeda motornya,” sambung Chandra
Dalam catatan pihak kepolisian, pelaku sering beraksi di sejumlah tempat seperti di Flyover tegal Gede Cikarang Selatan pada tanggal 24 Juli 2019 dengan merampas sepeda motor Honda Beat, di Kawasan MM2100 sekitar bulan Juni 2019 dengan merampas HP.
“Di wilayah Grand wisata Tambun Selatan bulan Maret 2019 dengan merampas sepeda motor Honda Beat Hitam, di PT Hitachi Cikarang Barat sekira tanggal 20 Juli 2019 dimana korban dibacok dan motor Honda Scopy milik korban dirampas,” jelas Chandra
Setidaknya, sambung Chandra, ada lima lokasi pembegalan yang dilakukan pelaku diantaranya Pasir Limus Cikarang Utara, Flyover Jurong, Sukatani, Jababeka Cikarang Utara, Pasar Serang Cikarang Selatan. Kesemua korban di ambil motornya dengan cara dilukai.
“Biasanya pelaku dijatuhkan dengan ditendang atau dipepet, setelahnya dilukai bila melawan,” tukasnya
Chandra mengatakan dari penangkapan keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih nomor polisi B 4643 FQC yang digunakan oleh pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda beat warna Merah tidak ada nomor polisi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau tidak ada nomor polisi, helm warna putih yang dipakai korban pada saat kejadian, BPKB sepeda motor merk Honda Vario milik Korban dan 3 bilah celurit.
“Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun Dan Atau Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya





































