Setwan Masih Fasilitasi Anggota DPRD Demisioner

Jumat, 16 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kota Bekasi

Kantor DPRD Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi terpilih masa bakti 2019-2024.

Dalam rapat Pleno yang di gelar di Hotel Horison (15/8) kemarin. Partai keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat kursi terbanyak yakni 12 kursi

Sekertaris Dewan Kota Bekasi M Ridwan mengapresiasi gelaran pesta demokrasi di Kota Bekasi yang aman dan tertib. Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih akan segera dilantik untuk masa bakti 5 tahun kedepan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rekomendasi Pansus 31 DPRD Soal Kartu Sehat Ditolak Fraksi Golkar

“Sekwan pada prinsipnya sebagai user ya, tentunya siap membantu dan kita persiapkan sebaik-baiknya,”kata Ridwan, Jum’at (16/7)

Ditanya soal fasilitas yang masih melekat pada anggota dewan  demisioner (dewan lama), Ridwan mengatakan mereka masih dapat menggunakannya

“Fasilitas masih dapat digunakan namun untuk kegiatan semisal sidak dan administrasi keuangan mereka tidak lagi punya hak disitu,” sambung Ridwan

Ia menegaskan walaupun Anggota Dewan baru belum dilantik namun roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada istilah kekosongan

Anggota dewan demisioner, kata dia, masih bekerja hingga saat ini. Mereka berhak memiliki fasilitas yang ada sampai pelantikan anggota Dewan baru

Ridwan menegaskan setiap fasilitas yang dimiliki anggota dewan semua sudah ada aturannya.  Pengadaan di DPRD baik barang dan jasa semua dapat dilihat secara transparant di LPSE

“Semua bisa di lihat di LPSE kita sangat terbuka,”tambah Ridwan

Ridwan mengatakan anggaran kostum yang di sediakan untuk anggota Dewan baru saja ini Rp 390 Juta untuk ke semuanya anggota Dewan.

“Kendaraan misalnya, secara aturan untuk Ketua mobil 2500 CC dan untuk Wakil mobil 2200 CC, jadi bukan merk-nya tapi kapasitas mesinnya,” pungkasnya

Sebelumnya Surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019 menetapkan bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. Hal tersebut juga berlaku untuk DPRD Kota Bekasi.(sgr/Adv)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB