KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi terpilih masa bakti 2019-2024.
Dalam rapat Pleno yang di gelar di Hotel Horison (15/8) kemarin. Partai keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat kursi terbanyak yakni 12 kursi
Sekertaris Dewan Kota Bekasi M Ridwan mengapresiasi gelaran pesta demokrasi di Kota Bekasi yang aman dan tertib. Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih akan segera dilantik untuk masa bakti 5 tahun kedepan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Rekomendasi Pansus 31 DPRD Soal Kartu Sehat Ditolak Fraksi Golkar
“Sekwan pada prinsipnya sebagai user ya, tentunya siap membantu dan kita persiapkan sebaik-baiknya,”kata Ridwan, Jum’at (16/7)
Ditanya soal fasilitas yang masih melekat pada anggota dewan demisioner (dewan lama), Ridwan mengatakan mereka masih dapat menggunakannya
“Fasilitas masih dapat digunakan namun untuk kegiatan semisal sidak dan administrasi keuangan mereka tidak lagi punya hak disitu,” sambung Ridwan
Ia menegaskan walaupun Anggota Dewan baru belum dilantik namun roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada istilah kekosongan
Anggota dewan demisioner, kata dia, masih bekerja hingga saat ini. Mereka berhak memiliki fasilitas yang ada sampai pelantikan anggota Dewan baru
Ridwan menegaskan setiap fasilitas yang dimiliki anggota dewan semua sudah ada aturannya. Pengadaan di DPRD baik barang dan jasa semua dapat dilihat secara transparant di LPSE
“Semua bisa di lihat di LPSE kita sangat terbuka,”tambah Ridwan
Ridwan mengatakan anggaran kostum yang di sediakan untuk anggota Dewan baru saja ini Rp 390 Juta untuk ke semuanya anggota Dewan.
“Kendaraan misalnya, secara aturan untuk Ketua mobil 2500 CC dan untuk Wakil mobil 2200 CC, jadi bukan merk-nya tapi kapasitas mesinnya,” pungkasnya
Sebelumnya Surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019 menetapkan bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. Hal tersebut juga berlaku untuk DPRD Kota Bekasi.(sgr/Adv)






































