Pembuatan Akte Kelahiran Dipermudah, Begini Penjelasannya

Minggu, 8 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kte kelahiran

Ilustrasi Kte kelahiran

KanalBekasi.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah akses pembuatan akta kelahiran jntuk anak. Hal tersebut guna mempermudah keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.

Bisa dibayangkan jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran. Kurang terlindungi keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak.

Baca Juga: Kemendagri Tepis Anggapan Dukcapil Terlibat Jual Beli Data Kependudukan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri Tjahyo kumolo mengatakan sejaktahun 2014, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 tahun sebanyak 68.969.0531 anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau 31,25 persen.

“Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran,” kata Tjahyo, Minggu (8/9)

Tjahyo menambahkan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak tinggal diam. Mereka menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran atau SUPERTAJAM.

“Supertajam merupakan inovasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran,” terangnya

Supertajam telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang dianugerahkan oleh KemenPAN-RB.

“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar

Mendagri mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti  dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya.

SPTJM ini, sambung Mendagri, diberlakukan atas dasar Permendagri Nomor. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Tjahyo berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain.

“Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi ke depan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB