Polrestro Bekasi Kota Ungkap 44 Kasus Narkoba

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Operasi Nila Jaya 2019

Konferensi pers Operasi Nila Jaya 2019

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar  konferensi pers pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2019 dengan sasaran peredaran narkoba  di wilayah hukum Kota Bekasi.

Wakapolres Kota Bekasi, AKBP Eka Mulyana mengatakan selama 15 hari operasi Nila Jaya Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 40 kasus. Dari kasus tersebut polisi mengamankan 50 orang dengan rincian 49 pria dan 1 wanita.

Baca Juga: Bandar Narkoba Incar Milenial Sebagai Konsumen Potensial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Kota Bekasi terdapat 39 kasus dari hasil operasi dan telah disita 114 gram ganja dan 207 gram sabu,”katanya Kamis (2/9

Lebih lanjut Eka mengatakan polisi terus berupaya memerangi peredaran narkoba khususnya di Kota Bekasi. Operasi Nila 2019 kemaren melibatkan berbagai unsur yakni Polisi, TNI dan Satpol PP.

“Selain melakukan pencegahan polisi juga melakukan razia rutin di tempat hiburan malam dan tempat-tempat yang berpotensi dilakukan transaksi narkoba,” imbuhnya

Eka menambahkan sebagian besar pelaku yang telah ditangkap merupakan penjual dan bukan bandar besar. Meski demikian polisi terus melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya bandar besar di Bekasi.

Mengenai lokasi rawan narkoba, Eka tidak menjelaskan secara terperinci lokasi yang rawan pengedaran. Menurutnya unit narkoba sering melakukan tangkap tangan dijalan saat bandar dan konsumennya melakukan transaksi. Dalam penyitaan barang bukti tersebut total nilai transaksi ditaksir Rp 200 – 300 juta.

“Rata-rata mereka penjual tingkat dua, karena biasanya transaksi narkoba yang melibatkan bandar besar sistem jual putus,” tukasnya

Akibat perbuatannya pelaku pengedar narkoba akan dijerat polisi dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman. penjara 5 tahun dan denda 10 milyar.(sgr)

 

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB