KanalBekasi.com – Polisi menangkap pelaku pembobolan mesin ATM yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bekasi dan sekitarnya. Aksi sejenis belakangan marak terjadi yang membuat pihak perbankan mengalami kerugian besar
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan modus yang dilakukan pelaku terbilang kejahatan perbankan baru karena sebelumnya yang marak adalah skiming atau rekam data nasabah.
Baca Juga: Pelaku Pembobol ATM di Jatiasih Orang Dalam Perusahaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berjumlah 5 orang, sementara yang masih DPO ada 1 orang,” kata Wijonarko, Senin (27/20)
Polisi, kata Wijonarko mengamankan HS, HSD, H, SA dan masih DPO atas nama HR. Dalam aksinya pelaku mencari lokasi ATM yang sepi dan minim pengamanan. Masing-masing punya peran berbeda dalam mengeksekusi ATM yang ditarget.
“Setelah mencari lokasi yang dikira aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya,” imbuhnya
Lebih lanjut, Wijonarko mengatakan masih mengkonfirmasi berapa besar kerugian yang diderita pihak perbankan. Pelaku diketahui melancarkan aksinya secara berpindah-pindah mencari sasaran ATM yang akan dibobol. Mesin ATM yang sudah dibobol antara lain BRI, BTN dan BNI.
“peran mereka diantarnya Eksekutor yang masuk ruang ATM dan melakukan transaksi, yang lain pengawas dan pengemudi,” terangnya
Transaksi, lanjut Wijonarko, dilakukan secara terpola. Eksekutor awalnya melakukan penarikan lewat ATM pribadi milik pelaku. Kemudian mulut ATM diganjal dengan besi plat, setelah terganjal kemudian pelaku melakukan transaksi kembali kemudian uang yang tertahan dikeluarkan dengan kawat pengait.
“Proses dilakukan dengan cepat tanpa mengurangi saldo pelaku,” imbuhnya
Para pelaku telah melakukan perbuatannya selama 5 bulan dan rata-rata sekali menarik uang dari ATM maksimal hingga Rp 5 juta. Mereka sudah melakukan aksinya di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Bogor, Depok, Banten hingga Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku polisi menyita 15 buah kartu ATM, 5 unit HP, 2 unit mobil Avanza, gergaji besi, kawat pengait dan plat galvanis. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(sgr)






































