KanalBekasi.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan truk box bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan ganja seberat 600 Kg t tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI.
Baca Juga: Sabu Seberat 200 Kg Diamankan BNN di Bekasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk box tersebut memuat 564 bungkus paket ganja,” kata Arman, Kamis (27/20)
Dalam pengungkapan tersebut BNN juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, laki-laki berinisial RH (33 thn) dan ER (38 thn). Dari hasil interograsi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim BNN yang dipimpin langsung Arman berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Dari tangan pelaku H, Tim BNN mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER.
Dalam aksinya, pelaku H memerintahkan RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga kini Tim BNN masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron.
“Satu lagi kita masih lakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat tertangkap,” imbuhnya
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(sgr)





































