KanalBekasi.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengalami keterlambatan akibat situasi Pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat juga mendapatkan kabar baik, karena masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Covid-19, bisa diperpanjangan hingga 29 Juni 2020 tanpa harus membuat yang baru dan tak dikenakan denda apapun.
Baca Juga: Pembuat SIM di Mapolres Bekasi Kota Mengeluh, Ini Sebabnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya betul (masa dispensasi di perpanjang), sampai 29 Juni 2020,” katanya, Rabu (3/6)
Terkait hal itu, Sambodo menyebut bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dengan mengedepankan protokol kesehatan yakni psychal distancing.
“Masih bisa (pelayanan SIM buat baru), tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan ya,” ucap Sambodo.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan mencabut dispensasi yang SIM nya habis hingga 29 Mei 2020. Akan tetapi dispensasi itu diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari kedepan. Dengan ini, masa PSBB di Ibukota akan dilakukan hingga 4 Juni 2020.(sgr)






































