KanalBekasi.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menunjukkan kehati-hatian dalam mempersiapkan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif sehingga risiko yang akan timbul dapat diantisipasi.
Baca Juga: Mendikbud Longgarkan Persentase Penggunaan Dana Bos untuk Pembayaran Guru Honorer
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doni mengatakan, dalam kebijakan membuka sekolah di zona hijau dibutuhkan kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas, kata dia, akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota sehingga perkembangan Covid-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes.
“Yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni saat berbicara pada melalui forum Webinar, Minggu (21/6)
Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kesempatan itu pula, disampaikan bahwa ada empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota dalam menyiapkan pembukaan sekolah di zona hijau.
Pertama, memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.
Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Di saat yang sama, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Hamid Muhammad, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada semua zona tidak diperkenankan untuk memberi izin dilakukannya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa, atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.
“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pungkas Hamid.(sgr)





































