Penyelundup 402 Kg Sabu di Perairan Sukabumi Diancam Hukuman Mati

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers conference pengungkapan sabu oleh Bareskrim Polri

Pers conference pengungkapan sabu oleh Bareskrim Polri

KanalBekasi.com – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan para pelaku penyelundup narkoba jenis sabu di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (03/06) lalu, tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kg.

Baca Juga: Sabu Seberat 402 Kg Milik Jaringan Internasional Dibongkar Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Listyo mengatakan dalam penggerebekan tersebut terdapat enam pelaku yang diringkus polisi. Para tersangka ini masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31). Para pelaku bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di wilayah Sukaraja.

“Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia,” tuturnya, Sabtu (6/6)

Barang haram tersebut, kata Listyo diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

“Kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta,” terang Kabareskrim

Berikutnya narkoba sabu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat. Tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah di Villa Taman Anggrek di Desa/ Kecamatan Sukaraja.

“Dalam kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap,” tegas Listyo.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dua pasal itu, para pelaku diancam hukuman mati dan atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Sukabumi ini merupakan pengembangan kasus sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kilogram lebih yang lebih dulu dibongkar pihak kepolisian.(sgr)

 

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB